struktur organisasi Departemen
hukum dan kewarganegaraan
Berdasar Peraturan Pemerintah RI No. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas atas usul Dekan FIS setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas Ilmuimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris. Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan memiliki laboratorium, sebagai satuan pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas atas usul Dekan FIS setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas Ilmu Sosial.