struktur organisasi Departemen

hukum dan kewarganegaraan

Berdasar Peraturan Pemerintah RI No. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas atas usul Dekan FIS setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas Ilmuimpin oleh Ketua dan di­bantu oleh Sekretaris. Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fa­kultas. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan memiliki laboratorium, sebagai satuan pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas atas usul Dekan FIS setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas Ilmu Sosial.

Need Help? Chat with us